Ahmad Wiki
Advertisement

Tugas dan Tanggung Jawab Petugas/Pejabat dalam Pengelolaan/Pengadaan Barang/Jasa[]

Pada dasarnya Pengadaan dapat dilakukan melalui Penyedia Barang/Jasa dan Swakelola. Adapun organisasi Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Barang/Jasa terdiri atas Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Pejabat Pengadaan, dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. Sedangkan organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Swakelola terdiri atas PAKPA, PPK, Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.

PPK dalam melaksanakan tugasnya dalam rangka Pengadaan Barang/Jasa dapat dibantu oleh tim pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Perangkat organisasi ULP ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dengan paling sedikit terdiri dari kepala, sekretariat, staf pendukung, dan kelompok kerja.

Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran[]

Pengguna anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi Pengguna APBN/APBD, sedangkan Kuasa Pengguna Anggaran adalah adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.

Secara umum kewenangan pengguna anggaran antara lain adalah:

  1. Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
  2. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran bagi negara;
  3. Menetapkan pejabat yang melakukan pengujian atas perintah pembayaran;
  4. Menggunakan barang milik negara;
  5. Menetapkan petugas yang melaksanakan pengelolaan barang milik negara;
  6. Mengawasi pelaksanaan anggaran.

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, Kuasa Pengguna Anggaran memiliki tugas dan wewenang untuk:

  1. Menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
  2. Mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya (K/L/D/I);
  3. Menetapkan PPK;
  4. Menetapkan Pejabat Pengadaan;
  5. Menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
  6. Menetapkan pemenang lelang;
  7. Mengawasi pelaksanaan anggaran;
  8. Menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. Menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat;
  10. Mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa.
  11. dll

Pejabat Pembuat Komitmen[]

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sebagai pemilik pekerjaan, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Pejabat Pembuat Komitmen harus memiliki persyaratan sebagai berikut:

  1. Memiliki integritas;
  2. Memiliki disiplin yang tinggi;
  3. Memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas;
    Yang dimaksud dengan kualifikasi manajerial tersebut adalah:
    1. Berpendidikan paling kurang Sarjana Strata Satu (S1) dengan bidang keahlian yang sedapat mungkin sesuai dengan tuntutan pekerjaan, atau berdasarkan draft Rancangan Perubahan Perpres 54 Tahun 2010 tanggal 28 Maret 2012 dapat diganti dengan paling kurang golongan IIIa atau disetarakan dengan golongan IIIa apabila jumlah pegawai negeri yang memenuhi persyaratan terbatas;
    2. Memiliki pengalaman paling kurang 2(dua) tahun terlibat secara aktif dalam kegiatan dengan Pengadaan Barang/Jasa;
    3. Memiliki kemampuan kerja secara berkelompok dalam melaksanakan setiap tugas/pekerjaannya.
  4. Mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN;
  5. Menandatangani Pakta Integritas;
  6. Tidak menjabat sebagai Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan bendahara, kecuali PPK yang dijabat oleh PA/KPA pada Pemerintah Daerah; dan
  7. Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.

Berdasarkan draft Rancangan Perubahan Perpres 54 Tahun 2010 tanggal 28 Maret 2012, apabila tidak ada personil yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai PPK, maka persyaratan bahwa PPK harus memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa dikecualikan untuk:

  1. PPK yang dijabat oleh pejabat eselon I dan II di K/L/D/I; dan/atau
  2. PA/KPA yang merangkap sebagai PPK.

Tugas pokok PPK dalam pengadaan barang/jasa antara lain meliputi:

  1. Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
  2. Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
  3. menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Kontrak/Surat Perintah Kerja yang selanjutnya disebut SPK;
  4. Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
  5. Mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
  6. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
  7. Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
  8. Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
  9. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari APBN/APBD.

Adapun kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pejabat Pembuat Komitmen di bidang pengadaan barang/jasa antara lain adalah:

  1. Segera setelah pengangkatannya wajib menyusun organisasi, uraian tugas dan fungsi secara jelas, kebijaksanaan pengadaan, rencana kerja yang menggambarkan kegiatan yang harus dilaksanakan, bentuk hubungan kerja, sasaran yang harus dicapai, tata laksana dan prosedur kerja secara tertulis untuk disampaikan kepada atasan langsung dan unit pengawasan internal;
  2. Melakukan pencatatan dan pelaporan serta hasil kerja yang dilaksanakannya;
  3. Menyimpan dan menatausahakan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa termasuk berita acara proses pelelangan/seleksi;
  4. Memberikan tanggapan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa yang berada dalam batas kewenangannya.

Di samping itu Pejabat Pembuat Komitmen juga memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan pembayaran atas pengadaan barang/jasa yaitu:

  1. Membuat dan menandatangani dokumen kontrak/perikatan;
  2. Membuat dan menandatangani dokumen pembayaran;
  3. Membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk diajukan ke Pejabat Penguji dan Penerbit SPM;
  4. Menatausahakan seluruh dokumen pendukung sebagai bukti pembayaran yang akan dilampirkan pada Surat Permintaan Pembayaran;
  5. Menandatangani Kuitansi, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan/Kemajuan Pekerjaan, dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan Berita Acara Pembayaran;
  6. Menghitung dan menetapkan nilai pembayaran dan segala kewajiban penyedia barang/jasa atas pembayaran yang diterimanya berdasarkan penyelesaian pekerjaan;
  7. Membebankan pengeluaran pada mata anggaran yang tercantum dalam dokumen anggaran.

Unit Layanan Pengadaan[]

Unit Layanan Pengadaan (ULP) adalah unit yang dibentuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi yang dapat memberikan pelayanan dan pembinaan dibidang Pengadaaan Barang/Jasa.

Keanggotaan ULP tersebut wajib ditetapkan untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000,00 (dalam draft perubahan Perpres 54 Tahun 2010 tanggal 28 Maret 2012 nilainya adalah di atas Rp200.000.000) dan pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp50.000.000,00.

Paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000,00 (dalam draft perubahan Perpres 54 Tahun 2010 tanggal 28 Maret 2012 nilainya adalah di atas Rp200.000.000) dapat dilaksanakan oleh ULP atau 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.

Paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh ULP atau 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan. Sedangkan Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.

Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dalam ULP dilakukan oleh Kelompok Kerja di mana anggota Kelompok Kerja tersebut berjumlah gasal dengan beranggotakan paling kurang 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan serta dapat dibantu oleh tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) .

Anggota ULP/Pejabat Pengadaan berasal dari pegawai negeri baik instansi sendiri maupun instansi lainnya, kecuali Lembaga/Institusi Pengguna APBN/APBD yang memiliki keterbatasan pegawai yang berstatus Pegawai Negeri, Kepala ULP/anggota Pokja ULP dapat berasal dari pegawai tetap Lembaga/Institusi Pengguna APBN/APBD yang bukan Pegawai Negeri, dan juga untuk Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola, Kepala ULP/anggota Kelompok Kerja ULP dapat berasal dari bukan Pegawai Negeri. Apabila Pengadaaan Barang/Jasa bersifat khusus sehingga memerlukan keahlian khusus, maka ULP/Pajabat Pengadaan dapat menggunakan tenaga ahli yang berasal dari pegawai negeri atau swasta.

Pegawai/Pejabat yang ditunjuk sebagai Kepala ULP/anggota kelompok kerja ULP/Pejabat Pengadaan tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
  2. Memahami pekerjaan yang akan diadakan;
  3. Memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas ULP/Pejabat Pengadaan yang bersangkutan;
  4. Memahami isi dokumen, metode dan prosedur Pengadaan;
  5. Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Pejabat yang menetapkannya sebagai anggota ULP/Pejabat Pengadaan;
  6. Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan; dan
  7. Menandatangani Pakta Integritas.

Adapun tugas pokok dan kewenangan Kepala ULP meliputi:

  1. memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan ULP;
  2. menyusun program kerja dan anggaran ULP;
  3. mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan;
  4. membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi;
  5. melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia ULP;
  6. menugaskan / menempatkan / memindahkan anggota Pokja sesuai dengan beban kerja masing-masing Pokja ULP;
  7. mengusulkan pemberhentian anggota Pokja yang ditugaskan di ULP kepada PA/KPA/Kepala Daerah; dan
  8. menetapkan Staf Pendukung ULP sesuai dengan kebutuhan.

Adapun tugas pokok dan wewenang kelompok kerja ULP/Pejabat Pengadaan meliputi:

  1. Menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
  2. Menetapkan Dokumen Pengadaan;
  3. Menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
  4. Mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
  5. Menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
  6. Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
  7. Membuat laporan mengenai proses dan hasil Pengadaan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/ Pimpinan Institusi; dan
  8. Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA.

Selain tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagaimana tersebut di atas, kelompok kerja ULP juga mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Menjawab sanggahan;
  2. Menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
    1. Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (dalam draft perubahan Perpres 54 Tahun 2010 tanggal 28 Maret 2012 nilainya paling tinggi Rp200.000.000.000); atau
    2. Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
  3. Menyerahkan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
  4. Menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa.

Selain tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagaimana tersebut di atas, Pejabat Pengadaan juga mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
    1. Penunjukan Langsung atau Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000,00 (dalam draft perubahan Perpres 54 Tahun 2010 tanggal 28 Maret 2012 nilainya paling tinggi Rp200.000.000); dan/atau
    2. Penunjukan Langsung atau Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
  2. Menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PA/KPA

Yang dilarang duduk sebagai Kepala ULP dan anggota Kelompok Kerja ULP adalah:

  1. PPK;
  2. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
  3. Bendahara; dan
  4. APIP, terkecuali menjadi Pejabat Pengadaan/anggota ULP untuk Pengadaan Barang/Jasa yang dibutuhkan instansinya.

Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan[]

Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah pejabat atau pegawai yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.

Anggota Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan berasal dari pegawai negeri baik dari instansi sendiri maupun instansi lainnya, kecuali apabila Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan pada Instansi lain Pengguna APBN/APBD atau Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola dapat berasal dari bukan pegawai negeri.

Pegawai/Pejabat yang ditunjuk sebagai Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
  2. Memahami isi Kontrak;
  3. Memiliki kualifikasi teknis;
  4. Menandatangani Pakta Integritas; dan
  5. Tidak menjabat sebagai Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan bendahara.

Adapun tugas pokok dan wewenang Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan meliputi :

  1. Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
  2. Menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan
  3. Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.

Apabila dalam hal pemeriksaan Barang/Jasa memerlukan keahlian teknis khusus, dapat dibentuk tim/tenaga ahli yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. Sedangkan terhadap pengadaan Jasa Konsultansi, pemeriksaan pekerjaan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Pengguna Jasa Konsultansi yang bersangkutan.

Pihak Lain Terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa[]

Dalam proses pengadaan barang/jasa terdapat pejabat lain yang terkait dengan pengadaan barang/jasa yaitu Penyedia Barang/Jasa, yaitu badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.

Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
  • Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
  • Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
  • Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
  • Dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
  • Memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil;
  • Memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;

Khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya, harus memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP) sebagai berikut:
SKP = KP – P
KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:

  1. untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan
  2. untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.
    P = jumlah paket yang sedang dikerjakan.
    N = jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
  • Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa;
  • Sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan.
  • Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
  • Tidak masuk dalam Daftar Hitam;
  • Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan
  • menandatangani Pakta Integritas.

Dalam draft perubahan Perpres 54 Tahun 2010 tanggal 28 Maret 2012 ditambahkan satu persayaratan lagi yaitu khusus untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha, apabila Penyedia Jasa Konsultansi pernah melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultansi yang bernilai di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) maka Penyedia Jasa Konsultansi tersebut tidak dapat mengikuti paket yang bernilai sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Hal-hal yang dikecualikan terhadap syarat-syarat tersebut diatas serta larangan-larangan terhadap Penyedia Barang/Jasa adalah sebagai berikut:

  1. Penyedia Barang/Jasa Perorangan tidak dikenakan syarat pada huruf c, huruf d, huruf f, huruf h dan huruf i di atas.
  2. Pegawai K/L/D/I dilarang menjadi Penyedia Barang/Jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan K/L/D/I.
  3. Penyedia Barang/Jasa yang keikutsertaannya menimbulkan pertentangan kepentingan dilarang menjadi Penyedia Barang/Jasa.

Kemampuan Dasar (KD) pada subbidang pekerjaan yang sejenis untuk usaha non kecil kecuali apabila Pengadaan Barang/Jasa tidak dapat diikuti oleh perusahaan nasional karena belum ada perusahaan nasional yang mampu memenuhi KD, dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Untuk Pekerjaan Konstruksi, KD sama dengan 3 NPt (Nilai Pengalaman Tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir); dan
  2. Untuk Pengadaan Jasa Lainnya, KD sama dengan 5 NPt (Nilai Pengalaman Tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir).

Ketentuan mengenai KD tersebut paling kurang sama dengan nilai total HPS dari pekerjaan yang akan dilelangkan. Dalam hal kemitraan, yang diperhitungkan adalah KD dari perusahaan yang mewakili kemitraan (leadfirm).

Apabila sifat dan lingkup kegiatan Pengadaan Barang/Jasa terlalu luas, atau jenis keahlian yang diperlukan untuk menyelesaikan kegiatan tidak dapat dilakukan oleh 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa, maka dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa: a. Diberikan kesempatan yang memungkinkan para Penyedia Barang/Jasa saling bergabung dalam suatu konsorsium atau bentuk kerja sama lain; dan/atau b. Diberikan kesempatan yang memungkinkan Penyedia Barang/Jasa atau konsorsium Penyedia Barang/Jasa untuk menggunakan tenaga ahli asing sepanjang diperlukan untuk mencukupi kebutuhan jenis keahlian yang belum dimiliki dan untuk meningkatkan kemampuan teknis guna menangani kegiatan atau pekerjaan.

Advertisement