Ahmad Wiki
Advertisement

Latar Belakang[]

Dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi, pada setiap tahun anggaran masing-masing Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga akan mendapatkan alokasi dana yang bersumber dari APBN, dan untuk pelaksanaan APBN tersebut, setiap Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga tersebut akan melakukan proses pengadaan barang/jasa.

Sebagai pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa telah ditetapkan Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dengan tujuan agar proses pengadaan barang/jasa yang seluruh/sebagian dananya bersumber dari APBN dilakukan dengan lebih efektif dan efisien melalui persaingan yang sehat, transparan, terbuka, dan perlakuan yang adil bagi semua pihak serta akuntabel, untuk memperoleh barang/jasa yang terjangkau, berkualitas, dan dipertanggung-jawabkan dari segi fisik, keuangan, dan manfaatnya bagi kelancaran tugas Pemerintah dan pelayanan masyarakat.

Sedangkan untuk pengadaan tanah, diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Pada dasarnya saat ini telah terbit Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum, akan tetapi hingga saat ini peraturan lebih lanjut yang diamanatkan oleh Undang-Undang tersebut belum terbit.

Khusus untuk Perpres No.54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengatur secara lengkap dan cukup detail dalam proses cara pengadaan barang/jasa pemerintah. Untuk itu, setiap Satuan Kerja atau Pejabat/Panitia Pengadaan Barang/Jasa perlu memiliki pengetahuan di bidang pengelolaan APBN/Keuangan Negara pada umumnya (sebagai contoh: mekanisme DIPA/Pencairan Dana), dan pengetahuan di bidang lainnya seperti jasa konsultasi, konstruksi fisik, Teknologi Informasi dan lain-lain. Oleh karena itu diperlukan panduan penatausahaan/ pengadministrasian dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah agar dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk pelaksanaan pengadaan yang bersifat teknis, masih perlu memperhatikan ketentuan lain yang ditetapkan oleh Menteri Teknis terkait seperti Keputusan/Peraturan Menteri Kimpraswil, Kesehatan dan Keputusan/Peraturan Pimpinan/Lembaga Lembaga lain, misalnya yang menangani Teknologi Informasi. Dalam pelaksanaannya, tidak semua pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen atau Pejabat Pengadaan/Panitia Pengadaan Barang/Jasa memahami ketentuan pengadaan barang dan jasa dengan baik. Secara operasional belum dapat menerapkan ketentuan pengadaan barang/jasa di masing-masing Satuan Kerjanya, mengingat ketentuan tentang pengadaan barang/jasa belum operasional, kompleks, menimbulkan multi tafsir dan pengaturannya tersebar di berbagai peraturan. Sedangkan untuk pengadaan tanah, rawan terjadi sengketa maupun mark up harga. Disamping itu sulit untuk mendapatkan tanah dengan harga yang sesuai dengan NJOP atau harga pasar yang wajar, mengingat tanah memiliki sifat spesifik terkait dengan letak/lokasi tanah sehingga harga tanah dapat melebihi standar atau harga pasar yang berlaku.

Agar pengelolaan kegiatan oleh Satuan Kerja dapat dipertanggungjawabkan, dari segi administrasi, keuangan, fisik, dan temuan atas hasil pemeriksaan dari aparat pengawasan dapat diminimalkan, perlu disusun Modul Penatausahaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Satuan Kerja.

Dasar Hukum[]

Dasar hukum atau peraturan-peraturan yang dipergunakan dalam proses pengadaan barang/jasa antara lain adalah:

  1. Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara;
  2. Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara;
  3. Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum;
  4. Peraturan Presiden Nomor: 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  5. Peraturan Presiden Nomor: 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
  6. Peraturan Presiden Nomor: 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
  7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010;
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.01/2008 Tanggal 28 Mei 2008 tentang Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik di Lingkungan Departemen Keuangan.
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.05/2010 Tanggal 20 September 2010 tentang Penyelesaian Tagihan Atas Beban APBN pada Satuan Kerja;
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.01/2010 tentang Mekanisme Registrasi dan Verifikasi Penyedia Barang/Jasa pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan;
  11. Keputusan Menteri Kimpraswil Nomor 332/KPTS/M/2002 Tanggal 21 Agustus 2002 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kimpraswil No.45/PRP/M/2007 Tanggal 27 Desember 2007 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
  12. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010 Tanggal 10 Agustus 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
  13. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tanggal 28 Desember 2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-11/PB/2011;
  14. Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-817/MK.1/2010 Tanggal 31 Desember 2010 tentang Pengumuman Rencana, Pelaksanaan dan Hasil Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Keuangan;
  15. Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-818/MK.1/2010 Tanggal 31 Desember 2010 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Di Lingkungan Kementerian Keuangan TA 2011;
  16. Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-819MK.1/2010 Tanggal 31 Desember 2010 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa TA 2011 Di Lingkungan Kementerian Keuangan;
  17. Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan No.SE-106/PB/2005 Tanggal 22 Desember 2006 Tentang Pengadaan Tanah dan Bangunan Instansi Vertikal Ditjen Perbendaharaan (khusus untuk Instansi Vertikal Ditjen Perbendaharaan).
Advertisement